Tujuh pihak tersebut antara lain Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktur Utama PT Transjakarta, Direktur Utama PT Industri Kereta Api (Inka), Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima, dan Gubernur DKI Jakarta.
Dari tujuh pihak yang digugat, dua di antaranya tidak hadir dalam sidang tersebut. Mereka adalah Direktur Utama PT Transjakarta serta Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima.
Sedangkan pihak Gubernur DKI Jakarta diwakili oleh seorang petugas Pemerintah Provinsi. Meski ada yang tidak hadir, Hakim Hendriyani yang memimpin sidang mengungkapkan akan tetap melanjutkan persidangan karena pada minggu sebelumnya pihak tergugat juga tidak kunjung memenuhi undangan sidang.
"Hari ini ada dua yang tidak hadir. Dengan demikian hari ini tetap akan dimulai sidang peradilan karena persidangan sudah harus ada keputusan dalam tujuh hari dimulai hari ini," sebut Hendriyani.
Beberapa saat kemudian, Hakim Hendriyani mempersilahkan pihak Udar Pristono memulai agenda pembacaan permohonan dakwaan di depan para pihak tergugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.