"Gerindra seluruhnya setuju HMP," ujar dia seusai rapat paripurna penyampaian laporan panitia hak angket, di Gedung DPRD DKI, Senin (6/4/2015).
Panitia hak angket menyatakan Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan.
Panitia meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat.
Menurut Syarief, untuk dapat menggulirkan hak menyatakan pendapat, DPRD hanya membutuhkan persetujuan 20 orang anggota. Yang artinya, hanya butuh lima orang lagi untuk dapat mengesahkan bergulirnya hak tersebut.
"Pengajuan usul HMP itu minimal 20 orang. Sudah sah itu. Lalu dibentuk Pansus," ujar dia.
Syarief mengatakan bahwa saat ini jajarannya masih terus berupaya mengumpulkan tanda tangan dukungan terhadap bergulirnya hak menyatakan pendapat.
Ia memprediksi jumlah minimum dukungan persetujuan terhadap hak menyatakan pendapat akan terealisasi pada pekan ini.
"Nanti hasilnya akan kita bawa ke Badan Musyawarah untuk kemudian dibahas agar bisa segera diparipurnakan (pengesahan bergulirnya hak menyatakan pendapat)," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.