"Dengan sah dan meyakinkan, menyatakan semua terdakwa terbukti bersalah melakukan penyerangan terhadap polisi yang sedang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa. Menyatakan terdakwa divonis hukuman penjara enam bulan sepuluh hari," tutur Ketua Majelis Hakim Eko Sugiarto, Senin (6/4/2015) malam.
Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perlawanan terhadap Petugas. Hal itu dibuktikan dengan keterangan saksi-saksi yang menguatkan keterangan bahwa para terdakwa melakukan aksi dorong bahkan sampai melempar batu ke arah polisi yang saat itu sedang bertugas.
Seharusnya, ada satu terdakwa lagi yang ikut divonis dalam sidang malam ini, yakni Hathim Firmansyah bin Ademan. Namun, Hathim meninggal dunia pada Jumat (6/3/2015) lalu di RS Polri Kramatjati karena sakit komplikasi. Maka dari itu, status Hathim dalam persidangan ini digugurkan. Ke-15 terdakwa sebelumnya telah ditahan pada 4 November 2014 lalu.
Dengan vonis tersebut, masa tahanan mereka tinggal enam hari lagi sebelum akhirnya dinyatakan bebas.