JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat tidak lagi diberlakukan 24 jam, melainkan hanya dari pukul 06.00-23.00 WIB. Untuk itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan memasang rambu baru.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, polisi akan mengadakan rapat bersama Dishubtrans DKI Jakarta untuk pemasangan rambu di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Pasalnya, sepeda motor kembali boleh melintasi kedua jalan tersebut, meski hanya menjelang tengah malam hingga dini hari.
"Ini kan ada perubahan, maka harus dipasang rambu baru supaya masyarakat tahu, dan perlu disosialisasi," kata Hindarsono saat dihubungi Selasa (7/4/2015).
Diketahui sejak munculnya Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Pergub Nomor 195 Tahun 2014, maka batas jam pelarangan sepeda motor menjadi menyusut. Dari sebelumnya diberlakukan 24 jam menjadi 17 jam.
Dengan adanya peraturan baru tersebut, Hindarsono mengatakan, pihaknya menduga akan banyak pengendara yang belum mengetahui atau mengetahui setengah-setengah. Misalnya, menganggap sepeda motor boleh kembali melintasi kawasan larangan tanpa mengetahui batas waktunya. Maka Hindarsono pun mengatakan, pihaknya tak akan lantas menindak apabila nanti ada motor yang melanggar karena masuk Jalan MH Thamrin sebelum pukul 23.00.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kelonggaran aturan ini efektif bagi mobilitas para pedagang yang memulai aktivitasnya pada waktu subuh, atau pukul 05.00.
"Setelah kami evaluasi, malam itu kosong (kendaraan). Untuk beberapa pedagang, orang-orang kerja agak pagi atau subuh itu agak praktis gitu lho. Ya sudah, kami buka saja tengah malam itu," kata Basuki, di Balai Kota, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.