"Kalau nanti hasil rapatnya memang mesti dipanggil. Maka paling tidak kan Jumat diperiksanya atau awal pekan depan," ucap Rikwanto melalui pesan singkat, Selasa (7/4/2015).
Diketahui, penyidik dari Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dari kasus yang merugikan negara sebanyak Rp 50 miliar tersebut. Dua tersangka itu adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan Alex Usman dan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta Zaenal Soelaiman.
Kasus tersebut awalnya ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak 28 Januari 2015. Lalu pada 6 Maret 2015 kasusnya ditingkatkan jadi penyidikan.
Pada pertengahan Maret, kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim. Selanjutnya, penyidik Bareskrim menetapkan dua tersangka pada 27 Maret 2015.
Alex dan Zaenal ditetapkan tersangka setelah polisi mendapat bukti-bukti kuat bahwa keduanya terlibat dan rekayasa 27 tender pengadaan UPS dari seluruhnya yang berjumlah 49 paket proyek atau 49 kali lelang tender.
Saat pengadaan alat di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2014 tersebut, Alex masih menjabat sebagai Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Barat dan Zaenal masih jadi Kasudin Dikmen Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.