Salah satu ahli waris yang berpendapat seperti itu adalah MN. Pria berusia 38 tahun ini menceritakan perbedaan saat mengurus izin perpanjangan lahan makam sebelum dan sesudah diterapkannya sistem PTSP di Taman Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Jakarta Selatan.
"Enakan dulu deh, kita tinggal datang ke kantor makam sini, diurus sebentar, beres. Lah sekarang kita harus ke makamnya, terus ke PTSP, habis itu bayar di Bank DKI, ke PTSP lagi, ke makam, baru deh bisa dapat suratnya," tutur MN, Selasa (7/4/2015).
MN menjelaskan, saat itu dia mengurus izin perpanjangan makam di PTSP Kantor Kelurahan dekat tempat tinggalnya di bilangan Jakarta Selatan. Di sana, belum ada Bank DKI sehingga mengharuskan pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini pergi ke Bank DKI terdekat.
"Enggak ada tuh Bank DKI di sana, katanya paling adanya di (kantor) Kecamatan atau Wali Kota. Kan repot saya bolak-balik," ucap MN.
Dia mengaku bahwa akhirnya harus meminta izin libur satu hari dari tempatnya bekerja hanya untuk mengurus izin tersebut.
MN berharap, jika ke depannya, pelayanan izin perpanjangan makam bisa mudah seperti izin-izin lainnya.
Pengurus TPU Menteng Pulo Rachman mengakui bahwa cukup banyak ahli waris yang mengeluhkan proses perpanjangan izin makam.
Menurut dia, hal itu wajar terjadi karena sistem PTSP untuk perpanjangan izin pemakaman belum sepenuhnya siap.
"Kita belum online soalnya. Database ahli waris makam kan belum ada di PTSP itu, mungkin itu yang bikin harus bolak-balik," ucap Rachman.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Nandar Sunandar mengatakan, pelayanan perpanjangan izin makam saat ini memang belum bisa disebut satu pintu.
Tidak satu pintu karena warga masih harus pergi dari satu tempat ke tempat lain untuk mengurus izin tersebut.
"Bank DKI sendiri belum dekat dengan kantor PTSP. Habis dari PTSP, ke Bank DKI, sudah berapa pintu itu? Jadi kita sudah usulkan untuk memperbanyak Bank DKI jadi bisa dekat ke PTSP," ucap Nandar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.