"Karena di bandara itu ada yang berwenang dalam hal sebagai regulator, yakni Otoritas Bandara, yang bersangkutan dimintai keterangan oleh pihak Otoritas," kata Public Relation Manager PT Angkasa Pura II Achmad Syahir, Selasa (7/4/2015) malam.
Achmad menambahkan, karena kondisi Mario yang belum stabil, Otoritas Bandara melakukan investigasi untuk mengetahui kejadian sebenarnya di Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta, tempat Mario dirawat sementara.
Kejadian ini baru melibatkan pihak internal dua bandara, yakni Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru) dan Soekarno-Hatta (Jakarta). Menurut Achmad, belum ada pernyataan bahwa tindakan Mario merupakan tindak pidana.
Pihak PT Angkasa Pura II masih harus menunggu hasil investigasi yang dilakukan Otoritas Bandara baru bisa menentukan apa langkah selanjutnya. "Sebelum ada hasil investigasi, kita tidak mengambil keputusan apapun," tambah dia.
VP Corporate Communication Garuda, Pujobroto, mengatakan, Mario berhasil masuk ke kawasan bandara Sultan Syarif Kasim II setelah melewati pagar pembatas yang sebenarnya merupakan kawasan terlarang (restricted area).
Pujo juga berpendapat, Mario nekat masuk ke ruang roda pesawat Garuda setelah mempelajarinya terlebih dahulu. Berdasarkan pernyataan Mario, tutur Pujo, dia sering membaca informasi mengenai cara masuk ke pesawat secara ilegal di media-media sosial.