"Lima tempat itu pertama, kantor PT Offistar, salah satu rumah Harry Lo (Direktur PT Offistar), kantor Sarpras Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat, ini kantornya Alex Usman, rumah Alex Usman dan kantor Istana Multimedia," kata Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu pagi.
Ikram enggan menyebut secara rinci apa yang diincar penyidik. Yang jelas, lanjut Ikram, item tersebut akan dijadikan barang bukti perkara dugaan korupsi dari pengadaan UPS.
Ikram mengatakan bahwa penggeledahan ini masih berlangsung. Penggeledahan dilakukan bersama-sama di lima tempat tersebut. Ia pun tidak mengetahui pasti kapan penggeledahan tersebut rampung. Ia memperkirakan proses penggeledahan akan memakan waktu yang lama.
"Mungkin sore atau malam baru kami bisa mendapatkan hasilnya. Sabar saja," ujar dia.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.