"Tidak ada kewajiban kita untuk menunggu kedatangan pihak DKI, untuk itu kita langsung saja memulai persidangan ini," kata Hakim Hendriani Effendi sesaat sebelum membuka persidangan.
Sidang kali ini mengagendakan pengumpulan bukti-bukti dari pihak Udar maupun tujuh pihak yang digugat oleh Udar. Namun bukti-bukti yang diminta oleh hakim tidak berhasil dilengkapi oleh para termohon yang hadir.
"Saya tidak mau putusan saya keluar lebih dari tujuh hari. Tetapi kelengkapan bukti termohon masih kurang. Untuk itu besok saya harap bukti-bukti sudah lengkap semuanya," kata hakim Hendriani di depan kedua belah pihak.
Setelah memeriksa kembali bukti-bukti yang telah diajukan kedua belah pihak, hakim Hendriani menutup sidang siang itu.
"Ada pertanyaan lagi? Kalau tidak, sidang ini saya tutup dan dilanjutkan besok pukul 10 pagi," ujarnya.
Dari pantauan Kompas.com, sidang kali ini hanya dihadiri oleh Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan wakil dari Direktur Utama PT Industri Kereta Api (Inka).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.