Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ahok Tangani DPRD Dibandingkan dengan Ganjar Pranowo

Kompas.com - 09/04/2015, 01:17 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, menilai, ada cara yang bisa dilakukan oleh seorang kepala daerah yang memang berniat menghilangkan praktik korupsi dalam pengusulan anggaran, tanpa harus melanggar undang-undang. Prijanto menganggap cara tersebut juga bisa menjaga keharmonisan lembaga eksekutif dan legislatif.

Menurut Prijanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah mempraktikkan cara tersebut. Ia menganggap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama seharusnya juga melakukan hal yang sama.

"(Kalau ada usulan anggaran yang tidak benar) kan dia bisa tinggal bilang ke bawahannya, 'Yang ini ditandai, tidak usah dilaksanakan.' Tidak ada undang-undang yang dilanggar. Saya lihat itu yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah. Tidak perlu melanggar undang-undang, dan hubungan tetap baik," kata Prijanto seusai menghadiri sebuah diskusi di Gedung DPRD, Rabu (8/4/2015).

Prijanto mengatakan, pada dasarnya praktik korupsi dalam pengusulan anggaran terjadi hampir di semua daerah. Namun, kata dia, bukan berarti seorang kepala daerah yang berniat memberantas praktik tersebut bisa melakukannya dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kembali, Prijanto membandingkan cara yang dilakukan Ganjar dengan cara yang dilakukan oleh Ahok, sapaan Basuki. Menurut Prijanto, cara yang dilakukan oleh Ahok itulah yang membuat DPRD DKI sangat murka kepadanya.

"Kata Pak Ganjar Pranowo, yang seperti itu juga terjadi di provinsi lain. Sebelum dikirim ke Kemendagri, apabila gubernur menemukan yang aneh, dia melakukan komunikasi dengan legislatif untuk mempertanyakan. (Ahok) ini malah enggak. Pas udah rapat paripurna, yang dikirim malah konsep RAPBD awal yang bukan hasil pembahasan. Itu pelanggaran hukum dan pelecehan terhadap institusi," ujar dia.

Menurut Prijanto, tidak ada alasan yang memperbolehkan seseorang melanggar undang-undang, walaupun itu dengan niat tujuan baik. Sebab, ia menganggap, membenarkan seseorang untuk melanggar undang-undang sama saja dengan membiarkan rusaknya tatanan dalam kehidupan bernegara.

"Sekali kita memainkan hukum, rusak negara ini. Apa pun alasannya, kalau memang melanggar undang-undang, ya jelas salah. Pak Gubernur mengirimkan RAPBD yang bukan hasil pembahasan, itu melanggar undang-undang. Enggak bisa Gubernur beralasan ngirim yang bukan hasil pembahasan dengan alasan ada dana siluman. Ini karena ada cara untuk menghindari itu," pungkas dia.

Seperti diberitakan, panitia khusus hak angket menyatakan, Ahok telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan. Pelanggaran pertama terkait penyerahan dokumen RAPBD palsu yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif.

Pelanggaran kedua terkait masalah etika. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian laporan hak angket di Gedung DPRD DKI, Senin (6/4/2015). Penyampaian laporan juga resmi mengakhiri tugas panitia khusus hak angket. Mereka meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com