Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/04/2015, 01:17 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, menilai, ada cara yang bisa dilakukan oleh seorang kepala daerah yang memang berniat menghilangkan praktik korupsi dalam pengusulan anggaran, tanpa harus melanggar undang-undang. Prijanto menganggap cara tersebut juga bisa menjaga keharmonisan lembaga eksekutif dan legislatif.

Menurut Prijanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah mempraktikkan cara tersebut. Ia menganggap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama seharusnya juga melakukan hal yang sama.

"(Kalau ada usulan anggaran yang tidak benar) kan dia bisa tinggal bilang ke bawahannya, 'Yang ini ditandai, tidak usah dilaksanakan.' Tidak ada undang-undang yang dilanggar. Saya lihat itu yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah. Tidak perlu melanggar undang-undang, dan hubungan tetap baik," kata Prijanto seusai menghadiri sebuah diskusi di Gedung DPRD, Rabu (8/4/2015).

Prijanto mengatakan, pada dasarnya praktik korupsi dalam pengusulan anggaran terjadi hampir di semua daerah. Namun, kata dia, bukan berarti seorang kepala daerah yang berniat memberantas praktik tersebut bisa melakukannya dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kembali, Prijanto membandingkan cara yang dilakukan Ganjar dengan cara yang dilakukan oleh Ahok, sapaan Basuki. Menurut Prijanto, cara yang dilakukan oleh Ahok itulah yang membuat DPRD DKI sangat murka kepadanya.

"Kata Pak Ganjar Pranowo, yang seperti itu juga terjadi di provinsi lain. Sebelum dikirim ke Kemendagri, apabila gubernur menemukan yang aneh, dia melakukan komunikasi dengan legislatif untuk mempertanyakan. (Ahok) ini malah enggak. Pas udah rapat paripurna, yang dikirim malah konsep RAPBD awal yang bukan hasil pembahasan. Itu pelanggaran hukum dan pelecehan terhadap institusi," ujar dia.

Menurut Prijanto, tidak ada alasan yang memperbolehkan seseorang melanggar undang-undang, walaupun itu dengan niat tujuan baik. Sebab, ia menganggap, membenarkan seseorang untuk melanggar undang-undang sama saja dengan membiarkan rusaknya tatanan dalam kehidupan bernegara.

"Sekali kita memainkan hukum, rusak negara ini. Apa pun alasannya, kalau memang melanggar undang-undang, ya jelas salah. Pak Gubernur mengirimkan RAPBD yang bukan hasil pembahasan, itu melanggar undang-undang. Enggak bisa Gubernur beralasan ngirim yang bukan hasil pembahasan dengan alasan ada dana siluman. Ini karena ada cara untuk menghindari itu," pungkas dia.

Seperti diberitakan, panitia khusus hak angket menyatakan, Ahok telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan. Pelanggaran pertama terkait penyerahan dokumen RAPBD palsu yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif.

Pelanggaran kedua terkait masalah etika. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian laporan hak angket di Gedung DPRD DKI, Senin (6/4/2015). Penyampaian laporan juga resmi mengakhiri tugas panitia khusus hak angket. Mereka meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com