Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Kerja Komplotan Pencuri Modus Ban Kempis

Kompas.com - 09/04/2015, 17:01 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Saat ada yang meneriaki ban kempis saat mengemudi mobil, jangan langsung percaya. Sebab, bisa saja orang yang meneriaki itu adalah pencuri bermodus ban kempis.

Hal itu seperti yang dilakukan oleh satu kelompok yang baru-baru ini ditangkap oleh Subdirektorat V Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dengan meneriaki ban kempis, kelompok itu menggasak barang-barang berharga milik korbannya. Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, pelaku memberitahukan korban seolah-olah mobil yang dikendarai mengalami kempis ban atau akan lepas.

Pelaku meneriaki korban sehingga turun dari kendaraannya. "Mereka biasanya bekerja berkelompok, kalau satu orang bel bisa membuat percaya, ada rekannya lagi yang meneriaki hal yang sama sehingga korban percaya," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/4/2015).

Kemudian, setelah korban turun, ada pelaku yang bertugas mengalihkan perhatian korban. Sementara pelaku lainnya mengambil barang berharga yang berada di dalam mobil.

Biasanya, pelaku meneriaki ban yang kempis adalah bagian sebelah kanan. Kemudian pelaku yang mengambil barang masuk ke mobil melalui sisi kiri. "Maka, kami imbau supaya masyarakat jangan mudah percaya dengan modus seperti ini," ujar Kepala Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Siswo Yuwono.

Kelompok yang ditangkap beranggotakan 11 orang. Namun, sekali beraksi, mereka membuat kelompok yang lebih kecil, yaitu tiga sampai empat orang.

Mereka adalah AG, FRM, FEB, FJR, ABD, HSR, DW, SUS, HRD, YUL, dan END. Mereka biasa beraksi di Jakarta, Depok, dan Bekasi.

"Sudah lama beraksinya. Belum pernah tertangkap," ujar Feb alias Tongseng, salah satu pelaku.

Mereka memang bukan pemain baru dalam pencurian dengan modus tersebut. Polisi menangkap mereka dengan belasan laporan yang pernah dibuat di Polda Metro Jaya. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Juni 2024

Megapolitan
Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Rumah Subsidi Pemerintah di Jarah, Pengamat : Bank dan Pemilik Tak Peduli Nilai Bangunan | Calon Pengantin Ditipu WO

[POPULER JABODETABEK] Rumah Subsidi Pemerintah di Jarah, Pengamat : Bank dan Pemilik Tak Peduli Nilai Bangunan | Calon Pengantin Ditipu WO

Megapolitan
Pemerintah Diminta Evaluasi dan Coret Pengembang Rumah Subsidi yang Bermasalah

Pemerintah Diminta Evaluasi dan Coret Pengembang Rumah Subsidi yang Bermasalah

Megapolitan
Kepiluan Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO, Dekorasi dan Katering Tak Ada pada Hari Pernikahan

Kepiluan Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO, Dekorasi dan Katering Tak Ada pada Hari Pernikahan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Jayakarta dan Tarifnya 2024

Rute KA Jayakarta dan Tarifnya 2024

Megapolitan
PKB Harap Kadernya Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, tapi Tak Paksakan Kehendak

PKB Harap Kadernya Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, tapi Tak Paksakan Kehendak

Megapolitan
Cegah Judi Online, Kapolda Metro Jaya Razia Ponsel Anggota

Cegah Judi Online, Kapolda Metro Jaya Razia Ponsel Anggota

Megapolitan
Akhir Hidup Tragis Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dibunuh Anak Kandung yang Sakit Hati Dituduh Maling

Akhir Hidup Tragis Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dibunuh Anak Kandung yang Sakit Hati Dituduh Maling

Megapolitan
Bawaslu Depok Periksa Satu ASN yang Diduga Hadiri Deklarasi Dukungan Imam Budi Hartono

Bawaslu Depok Periksa Satu ASN yang Diduga Hadiri Deklarasi Dukungan Imam Budi Hartono

Megapolitan
Nasdem Tunggu Arahan Surya Paloh soal Pilkada Jakarta, Akui Nama Anies Masuk Rekomendasi

Nasdem Tunggu Arahan Surya Paloh soal Pilkada Jakarta, Akui Nama Anies Masuk Rekomendasi

Megapolitan
Calon Siswa Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi di Depok, padahal Rumahnya Hanya 794 Meter dari Sekolah

Calon Siswa Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi di Depok, padahal Rumahnya Hanya 794 Meter dari Sekolah

Megapolitan
Hendak Lanjutkan Koalisi, Parpol KIM Disebut Belum Teken Kerja Sama untuk Pilkada Jakarta

Hendak Lanjutkan Koalisi, Parpol KIM Disebut Belum Teken Kerja Sama untuk Pilkada Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com