Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bir, Fraksi PKS Anggap Pernyataan Ahok Meresahkan Masyarakat

Kompas.com - 10/04/2015, 16:01 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin menyayangkan pernyataan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama terkait permasalahan bir. Ia menganggap pernyataan Ahok, sapaan Basuki, meresahkan masyarakat dan keluar dari konteks yang dimaksudkan.

Selamat mengatakan pada dasarnya Kementerian Dalam Negeri tidak pernah mempermasalahkan perihal kepemilikan saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta. Menurut dia, Kemendagri hanya mempertanyakan kenapa Pemprov masih menggenjot pemasukan dari penjualan bir.

Padahal di sisi lain, Menteri Perdagangan telah mengeluarkan peraturan yang membatasi lokasi peredaran minuman tersebut. [Baca: Ahok: Salahnya Bir di Mana? Ada Enggak Orang Mati karena Minum Bir?]

"Ada regulasi yang mengatur agar peredaran bir diatur. Ya sudah, seharusnya dijalankan. Kenapa malah merembetnya ke 'minum bir enggak apa-apa, enggak bikin mabok kok. Alkohol di bir cuma lima persen'. Tidak boleh dia berbicara seperti itu! Ini kan menyangkut masalah keyakinan orang," kata Selamat, di Gedung DPRD DKI, Jumat (10/4/2015).

Karena itu, Selamat meminta agar Ahok mentaati peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, dan menahan diri untuk tidak mengeluarkan ucapan-ucapan yang meresahkan.

"Enggak usah masuk ke masalah keyakinan, karena itu bisa berpotensi membuat keresahan. Ini sebenarnya hanya masalah regulasi. Kalau ada ketentuan yang melarang,  ya dijalani dong," ujar Selamat.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mempertanyakan Pemprov DKI yang memasang target pendapatan dari PT Delta Djakarta.

Pemprov DKI sendiri memang memiliki saham di perusahaan yang merupakan pemegang lisensi untuk sejumlah merek bir.

Pertanyaan itu diajukan karena saat ini sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. [Baca: Kemendagri: Kenapa Pak Ahok Masih Targetkan Pendapatan dari Miras?]

Peraturan tersebut berisi larangan penjualan minuman keras di tingkat minimarket, dan penjualan minuman keras golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hipermarket.

Peraturan yang direncanakan mulai berlaku per 16 April ini diberlakukan bertujuan agar minumas keras tidak lagi mudah dijangkau oleh anak di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com