Selamat mengatakan pada dasarnya Kementerian Dalam Negeri tidak pernah mempermasalahkan perihal kepemilikan saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta. Menurut dia, Kemendagri hanya mempertanyakan kenapa Pemprov masih menggenjot pemasukan dari penjualan bir.
Padahal di sisi lain, Menteri Perdagangan telah mengeluarkan peraturan yang membatasi lokasi peredaran minuman tersebut. [Baca: Ahok: Salahnya Bir di Mana? Ada Enggak Orang Mati karena Minum Bir?]
"Ada regulasi yang mengatur agar peredaran bir diatur. Ya sudah, seharusnya dijalankan. Kenapa malah merembetnya ke 'minum bir enggak apa-apa, enggak bikin mabok kok. Alkohol di bir cuma lima persen'. Tidak boleh dia berbicara seperti itu! Ini kan menyangkut masalah keyakinan orang," kata Selamat, di Gedung DPRD DKI, Jumat (10/4/2015).
Karena itu, Selamat meminta agar Ahok mentaati peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, dan menahan diri untuk tidak mengeluarkan ucapan-ucapan yang meresahkan.
"Enggak usah masuk ke masalah keyakinan, karena itu bisa berpotensi membuat keresahan. Ini sebenarnya hanya masalah regulasi. Kalau ada ketentuan yang melarang, ya dijalani dong," ujar Selamat.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mempertanyakan Pemprov DKI yang memasang target pendapatan dari PT Delta Djakarta.
Pemprov DKI sendiri memang memiliki saham di perusahaan yang merupakan pemegang lisensi untuk sejumlah merek bir.
Pertanyaan itu diajukan karena saat ini sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. [Baca: Kemendagri: Kenapa Pak Ahok Masih Targetkan Pendapatan dari Miras?]
Peraturan tersebut berisi larangan penjualan minuman keras di tingkat minimarket, dan penjualan minuman keras golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hipermarket.
Peraturan yang direncanakan mulai berlaku per 16 April ini diberlakukan bertujuan agar minumas keras tidak lagi mudah dijangkau oleh anak di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.