JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi belum menentukan tersangka kasus meninggalnya pasien akibat kesalahan pemberian obat anestesi di RS Siloam Karawaci, Tangerang. Kasus tersebut terjadi pada 13 Februari 2015 atau sudah hampir dua bulan lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, sampai saat ini polisi masih menyelidiki kasus yang menewaskan dua pasien tersebut. Penyelidikan kasus tersebut bukan dilakukan berdasarkan laporan polisi, melainkan pemberitaan di media massa.
"Kami masih meneruskan proses penyelidikan," ujar Martinus saat dihubungi, Sabtu (11/4/2015).
Polisi telah memeriksa enam saksi terkait kasus tersebut. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa obat anestesi yang menyebabkan kematian dua pasien tersebut. Obat anestesi bermerek Buvanest Spinal keluaran PT Kalbe Farma itu disita untuk diperiksa. Kemasan buvanest spinal, yang seharusnya berisi bupivacaine, ternyata berisi asam traneksamat untuk mengurangi pendarahan.
"Kami periksa ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk menguji obat sesuai lebel atau tidak. Label akan kita uji ke laboratorium forensik untuk mengetahui obat itu benar diproduksi oleh KF (PT Kalbe Farma) atau bukan," kata Martinus.
Polisi menerapkan pasal sangkaan dari Undang-Undang Kesehatan tentang peredaran obat-obatan farmasi dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Polisi telah mengirim tim untuk menyelidiki kasus tersebut. Tim tersebut terdiri dari Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang termasuk dalam tim kasus sentinel serius (KSS) menyatakan, kasus meninggalnya kedua pasien di Rumah Sakit Siloam Karawaci karena kesalahan produksi obat dari PT Kalbe Farma. Hasil investigasi tim KSS, potensi kesalahan itu terjadi saat proses pengemasan atau pelabelan obat bius buvanest spinal saat proses produksi. (Baca Hasil Investigasi, Terjadi Potensi Kesalahan Pelabelan Buvanest)
Atas kejadian ini, BPOM telah memberikan sanksi administratif kepada PT Kalbe Farma seperti mencabut izin edar buvanest spinal. Produksi buvanest dan seluruh produksi obat injeksi di Line 6 milik PT Kalbe Farma pun dihentikan sementara.
Sementara itu, tim Kasus Sentinel Serius menyatakan bahwa RS Siloam telah melakukan tindakan operasi hingga proses pengambilan buvanest sesuai prosedur. Atas kasus ini, RS Siloam diberi sanksi teguran karena tidak langsung melaporkan kejadian pada Kementerian Kesehatan maupun Dinas Kesehatan setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.