Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alex Usman Mengundurkan Diri, Zaenal Soelaiman Dicopot

Kompas.com - 12/04/2015, 09:40 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka korupsi pengadaan perangkat uninterruptible power supply (UPS) tahun 2014, Alex Usman dan Zaenal Soelaiman berhenti dan diberhentikan dari jabatannya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika mengatakan, pemberhentian dua mantan pejabat DKI ini agar mereka lebih fokus dalam mengurusi permasalahan hukum yang sedang dihadapi. 

"Pak Alex Usman sudah mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini. Sementara pak Zaenal kami berhentikan sementara dari jabatannya," kata Agus, kepada wartawan, Minggu (12/4/2015). 

Surat pengajuan pengunduran diri dan pensiun dini Alex telah diterima oleh Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Jakarta Selatan. BKD DKI pun telah melakukan proses pemilihan pejabat pengganti melalui Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).

Pejabat pengganti Alex di posisi Kepala Seksi Sarana Prasarana Sudin Dikmen Jakarta Selatan pun telah dipilih dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur saja. Ia berharap, pekan depan, pejabat eselon IV pengganti Alex sudah dilantik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah.

Sementara untuk jabatan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI yang ditinggalkan Zaenal, BKD juga akan menunjuk pejabat sementara (Plt). Plt Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI adalah Asisten Sekda bidang Kesejahteraan Masyarakat (Askesmas) DKI Fatahillah.

"Pelantikannya (pejabat pengganti Alex) nanti bareng beberapa pejabat eselon yang dirotasi dan dipromosikan ke eselon III," kata mantan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI itu. 

Bareskrim Polri menetapkan Aelx dan Zaenal sebagai tersangka pengadaan UPS tahun 2014. Keduanya bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen saat pengadaan UPS tahun 2014 lalu. Dari 49 paket pengadaan UPS, Alex dan Zaenal menjadi tersangka di 25 paket pengadaan UPS. Sedangkan sisanya masih dalam penyidikan.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com