"Setelah mempelajari dan mempertimbangkan eksepsi saudara, hakim memutuskan untuk menolak eksepsi tersebut. Oleh karena itu proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata hakim Suprapto di depan kedua belah pihak.
Pada persidangan sebelumnya, Raden Nuh cs mengajukan eksepsi setebal 39 halaman. Eksepsi diajukan karena tim kuasa hukum Raden Nuh menemukan banyak keganjilan, ketidaklogisan, dan penghilangan fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP) jaksa penuntut umum.
Pihak Raden Nuh juga keberatan dengan dakwaan yang dibacakan karena mereka menilai itu diolah berdasarkan BAP yang keliru.
Terakhir, Raden Nuh cs merasa surat dakwaan itu membingungkan dan tidak jelas sehingga dapat menimbulkan multitafsir.
Dengan ditolaknya eksepsi Raden Nuh dkk, persidangan berlanjut pada tahap mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak yang akan dilaksanakan pada hari Senin (20/4/2015) depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.