Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko Polhukam Dianggap Tidak Paham soal Bahaya Zat Adiktif pada Rokok

Kompas.com - 14/04/2015, 03:00 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengaruh bahan adiktif seperti nikotin di dalam rokok dinilai sangat berbahaya. Sehingga beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2015 tentang Larangan Reklame Rokok di Jakarta.

Namun, Pergub tersebut saat ini dipertanyakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Alasannya, Kemenko Polhukam menerima keluhan dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) yang merasa terbatasi gerak iklannya.

Atas rencana ini, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau menganggap Kemenko Polhukam tidak paham soal bahaya zat adiktif.

"Dia tidak kenal pengaruh bahan adiktif terhadap bangsa. Dia kira barang jasa," kata Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Hakim Sarimuda Pohan di Jakarta Pusat, Senin (13/4/2015).

Hakim mencontohkan Tiongkok yang pernah hancur akibat beredarnya zat adiktif di negara tirai bambu tersebut. Sehingga masyarakat di sana, kata Hakim, lebih memilih untuk mengisap candu untuk menenangkan diri daripada kerja.

Selama ini, kata Hakim, industri rokok selalu menakuti pemerintah terkait pembatasan rokok di Indonesia. Salah satunya dengan alasan pengangguran yang akan banyak jika industri rokok dibatasi.

"Industri rokok terus bertambah. Tapi, petani tetap miskin dan importir tetap kaya," kata Hakim.

Selain itu, menurut Hakim, iklan rokok juga dikuasai oleh pengusaha besar. Sehingga selama ini iklan hanya dinikmati keuntungannya oleh para pengusaha di Indonesia.

"Sekarang yang bermain itu importir, pabrik rokok, pemodal usaha. Bukan petani. Yang beriklan ada enggak petani?" ucap Hakim.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sempat mengadakan rapat terkait larangan reklame rokok dengan beberapa pemerintah daerah, Selasa 14 April 2015. Menurut Humas Kemenko Polhukam Fathnan Harun, permasalahan ini dibahas setelah ada keluhan dari AMTI yang merasa dibatasi, padahal rokok dianggap bukan produk ilegal. (Baca: Kemenko Polhukam Benarkan soal Rapat Larangan Reklame Rokok)

Nantinya, Kemenko Polhukam akan menjembatani permasalahan ini sehingga dapat ketemu jalan keluar dari permasalahan itu. "Nanti kita bisa mediasi. Temukan jalan keluarnya sama-sama," ungkap Fathnan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com