"Tidak mudah, perlu waktu satu bulan sehingga akhirnya kami dapat gambaran titik terang, dan akhirnya menangkap pelaku," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Dedi Fauzi El Hakim kepada wartawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2015).
Menurut Dedi, kasus ini muncul setelah adanya laporan mengenai seorang siswa SMP yang teler selama dua hari. Namun, Dedi menolak menyebutkan identitas siswa tersebut.
"Kami merahasiakan yang bersangkutan," ujar Dedi, ketika ditanya siapa siswa SMP tersebut.
BNN usai penyelidikan pun membenarkan adanya rencana pemasokan narkoba yang bakal disusupi melalui kue oleh pengedar.
"Jadi, bukan cuma laporan itu. Sebelumnya, kami dapat beberapa kabar mengenai kemungkinan besar adanya narkoba di dalam kue berjenis brownies dan cokelat yang akan beredar di Tanah Air. Kami ambil tindak lanjut, dan ini perintah Kepala BNN (Komjen Anang Iskandar)," ujar Dedi.
Akhirnya, BNN menangkap lebih dulu dua kurir IR, yakni OJ (21) dan AH (21), di parkiran Blok M Plaza. Setelahnya, otak sindikat itu, yakni IR, dan kaki tangannya, yakni YG (23) dan HA (37), ditangkap oleh petugas BNN di lantai 1 Blok M Plaza.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.