"Kami tidak tahu ada yang jual narkoba atau brownies ganja di sana. Kami tiap bulan selalu ada pengecekan, tenant visiting, dan gerai itu juga ikut kami cek. Dia terdaftar sebagai penjual pakaian dan aksesori remaja," kata General Manager Blok M Plaza Laurentia Lanny Dharmawan saat ditemui pada Selasa (14/4/2015) di kantornya, lantai tujuh Blok M Plaza.
Menurut Lanny, produk-produk makanan juga tidak dapat dijual sembarangan di dalam mal karena ada lantai khusus untuk memasarkannya, antara lain di lower ground dan upper ground. [Baca: Di Blok M Plaza, Penjual "Brownies" Pura-pura Jual Aksesori]
"Kami baru tahu ini ada yang jual brownies di lantai 1. Seharusnya, jual makanan di lantai bawah atau lantai enam. Gerai yang menyewa di lantai satu display-nya selalu pakaian dan aksesori. Itu pun gerai terbuka, bukan toko seperti yang diberitakan," sebut Lanny.
Seperti diberitakan, IR dan empat kawannya ditangkap aparat BNN di lantai satu Blok M Plaza. IR kedapatan menjalankan bisnis menjual kue brownies dan cokelat yang dicampuri dengan ganja.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.