"Ini adalah jaringan lama dan sudah kita ikuti terus. Pelakunya juga bukan orang-orang baru. Kita pantau terus selama dua bulan sebelum terungkap," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, Selasa (14/4/2015).
Para pelaku selain Freddy adalah Yanto (50), Aries (36), Latif (34), Gimo (46), Asun (42), Henny (37), Riski (22), Hadi (38), Kimung (31), Andre (30), dan Asiong (50).
Ada dua pelaku lain yang masih buron, yakni seorang warga negara Belanda bernama Laosan alias Boncel dan Ramon. Budi menjelaskan, para pelaku sudah merancang rencana memproduksi narkotika jenis ekstasi secara besar-besaran pada September 2014.
Saat itu, Freddy menyuruh Yanto dan Aries membeli bahan dan alat cetak ekstasi yang kemudian disimpan di daerah Cikarang. [Baca: Santainya Terpidana Mati Freddy Budiman di Rilis Bareskrim Polri]
Bahan produksi ekstasi belum lengkap hingga Maret 2015. Freddy kembali menyuruh Yanto memindahkan bahan dan alat cetak ke pabrik bekas garmen, Jalan Kayu Besar, Jakarta Barat.
Yanto meneruskan perintah Freddy ke Aries, lalu Aries menyerahkan bahan dan alat cetak tersebut kepada Gimo untuk disimpan di pabrik tersebut.
Adapun yang bertanggung jawab menjaga pabrik itu adalah Latif. Pada Oktober 2014, Freddy telah menyuruh Yanto menerima narkotika berbentuk prangko atau jenis CC4 dari Mr X (buron) di depan Museum Bank Indonesia, Jakarta Barat.
Setelah dapat, 150 lembar narkotika jenis CC4 pun dijual kepada pelaku lain, Andre. Narkotika jenis lain, sabu, diatur oleh Freddy sejak November 2014 dengan kembali memanfaatkan tangan kanannya, Yanto.
Yanto menerima paket sabu dari Mr X (buron) di daerah Kota, Jakarta Barat. Paket sabu itu diteruskan kepada Bengek (buron) di Stasiun Kota.
Berlanjut ke Januari 2015, Freddy menyuruh Yanto menerima 500 gram sabu dari Mr X (buron) di Kota Lama, lalu diserahkan ke Mr X (buron) lainnya di Kota Lama juga.
Pada Maret 2015, Freddy menyuruh Gimo menerima 1,2 kilogram sabu dari Mr X, warga negara Pakistan (buron), di Terminal Kampung Rambutan.
Barang itu selanjutnya diserahkan kepada Latif. Aksi jarak jauh Freddy berlangsung hingga April 2015. Masih banyak narkotika yang dia beli dan dijualnya kembali kepada orang lain melalui rekan-rekannya di luar penjara.
Freddy juga kebanyakan memasok narkotika, termasuk CC4 yang jenis baru, dari warga negara asing. Rekan Freddy yang warga negara asing berasal dari Belanda dan Pakistan.
Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.