Menurut Yanis, pengecekan perizinan terhadap sebuah biro perjalanan haji dan umrah tidak sulit karena masyarakat tinggal mengakses situs resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Agama.
"Caranya gampang, bisa diakses di www.haji-kemenag.go.id. Di sana ada cara untuk mencari biro perjalanan yang berizin. Ada kolom yang harus diisi dengan huruf kapital. Kalau Anda mengetik sebuah biro perjalanan dan ternyata namanya tidak muncul, artinya mereka tidak berizin," kata dia di Kantor Kemenag, Selasa (14/4/2015).
Dari data yang dimiliki oleh Ditjen PHU Kemenag, Yanis menyebutkan bahwa saat ini ada 655 biro perjalanan haji dan umrah yang terdaftar resmi dan memiliki izin. Menurut Yanis, biro-biro tersebut telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
"Sekarang ini tidak kurang ada 655 biro perjalanan yang melayani umrah ke Tanah Suci. Ke-655 biro perjalanan yang ada izin itu telah memiliki syarat-syarat tertentu yang bisa mereka penuhi. Di luar itu, ada yang tidak berizin," ujar dia.
Sebagai informasi, 47 anggota jemaah calon haji yang berasal dari Banten, Karawang, Sukabumi, Cirebon, dan Bekasi mendatangi Kantor Kemenag pada Selasa siang. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengadukan sebuah yayasan pemberangkatan haji yang diduga telah melakukan penipuan. [Baca: Merasa Ditipu Yayasan, 47 Calon Jemaah Haji Mengadu ke Kemenag]
"Saya mendampingi 47 anggota jemaah calon haji yang merupakan korban penipuan yayasan pemberangkatan haji. Kami ingin melaporkan langsung ke Kemenag," ujar Ikhsan Abdullah, kuasa hukum jemaah, saat ditemui di Gedung Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Jakarta.
Ikhsan mengatakan, sebanyak 47 anggota jemaah calon haji pada awalnya mendaftarkan diri sebagai calon haji pada 2012. Pendaftaran dilakukan melalui Yayasan Assa' adah milik KH Ahmad Sakti Jamaludin yang beralamat di Jalan Trans AD Raya, Ujung Aspal, Bekasi.
Menurut Ikhsan, para calon anggota jemaah dijanjikan untuk diberangkatkan pada 2013. Namun, hingga melebihi waktu yang ditentukan, mereka ternyata tidak juga diberangkatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.