"Dia (IR) menyewa kios baru satu bulan. Waktu menyewa, dia bilang buat jualan pakaian dan aksesori remaja," kata General Manager Blok M Plaza Laurentia Lanny Dharmawan pada Selasa (14/4/2015) siang.
Dari keterangan Lanny, IR menempati sebuah kios dengan harga sewa Rp 2,5 juta per bulan. Kios tersebut berada di lantai satu Blok M Plaza yang didominasi oleh toko-toko merek fashion populer.
"Kita tidak tahu kalau ternyata dia jual brownies narkoba, padahal kita rutin melakukan pengecekan produk barang yang dijual oleh masing-masing penyewa kios maupun toko," ujar Lanny.
Pada Jumat (10/4/2015) lalu, petugas BNN menangkap IR di Blok M Plaza karena dicurigai menjual makanan yang mengandung ganja.
Tidak hanya itu, BNN juga mengungkap lokasi produksi makanan itu di apartemen IR yang berada di kawasan Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.