Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Pasal Berlapis untuk Udar

Kompas.com - 14/04/2015, 18:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dengan pasal berlapis dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan transjakarta tahun anggaran 2012.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/4), jaksa mendakwa Udar dengan tiga dakwaan primer, dua di antaranya terkait pasal tindak pidana korupsi dan satu dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan primer pertama, jaksa menyebut Udar melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Sementara dalam dakwaan primer kedua, jaksa menyebut Udar menerima gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Dishub DKI.

Dalam dakwaan primer pertama, jaksa menyebut Udar menyetujui pembayaran 18 transjakarta meskipun tak memenuhi spesifikasi teknis. Jaksa mempersoalkan pengadaan 18 articulated bus (bus gandeng) paket II senilai Rp 66,6 miliar yang dimenangi PT Saptaguna Dayaprima. Menurut jaksa, sejak awal tender sudah ada upaya memenangkan PT Saptaguna.

Menurut jaksa Victor Antonius, rekanan yang mendaftar dan mengunggah dokumen penawaran ada 16 perusahaan. Namun, hanya empat perusahaan yang memasukkan penawaran resmi, yakni PT Korindo Motors, PT Saptaguna, PT Adi Tehnik, dan PT Sugihjaya.

Namun, tiga dari empat perusahaan ini, yaitu PT Saptaguna Dayaprima, PT Adi Tehnik Equipindo, dan PT Sugihjaya Dewantara, berada dalam satu kendali PT Sandebaja Perkasa sehingga memperlihatkan penawaran lelang sudah diatur pemenangnya.

Seusai pembacaan dakwaan, Udar yang diberi kesempatan menanggapi mengatakan tak memahami dakwaan jaksa. Udar juga mempertanyakan sebagian isi dakwaan yang menurut dia berubah dari surat dakwaan yang pertama diberikan jaksa kepada kuasa hukumnya.

Hakim Artha Theresia yang memimpin jalannya sidang memberikan waktu seminggu kepada Udar dan kuasa hukumnya untuk melakukan eksepsi. (BIL)

-----------

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di Harian Kompas, Selasa, 14 April 2015, dengan judul "Dakwaan Pasal Berlapis untuk Udar"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com