Dedi mengatakan, hasil penyidikan sementara masih menyimpulkan bahwa para pelaku lebih banyak mengedarkan barang haram tersebut melalui jalur penjualan online. Adapun kios yang mereka sewa di Blok M Plaza bukan diperuntukan untuk memperluas konsumen, melainkan untuk para pelanggan tetap.
"Mereka menjualnya lebih banyak melalui online. Kalau yang di mal itu (Blok M Plaza) sebenarnya juga diperuntukan untuk pelanggan-pelanggan tetap mereka," ujar Dedi.
Sebagai informasi, aparat BNN menangkap lima orang yang kedapatan menjalankan bisnis menjual kue brownies dan cokelat yang dicampuri dengan ganja di lantai satu Blok M Plaza. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyamarkan kios yang mereka sewa dengan berpura-pura berdagang aksesori.
Setidaknya, sudah enam bulan para pelaku menjalankan bisnis kue terlarang itu. Kasus ini terungkap setelah seorang siswa SMP ditemukan tidur lelap selama dua hari. Setelah diselidiki, siswa tersebut tertidur pulas akibat mengonsumsi brownies ganja dijual oleh para pelaku yang masing-masing berinisial IR (38), OJ (21), AH (21), YG (23), dan HA (37).