Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minimarket di Jakarta Pusat Tak Lagi Jual Bir

Kompas.com - 16/04/2015, 14:33 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua minimarket di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, sudah menerapkan peraturan mengenai minuman beralkohol. Salah satu petugas minimarket yang enggan disebutkan namanya mengatakan, peredaran bir di tempatnya sudah ditarik sejak lama.

"Kalau di sini mah emang sudah enggak ada," kata petugas di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015).

Selain sudah lama ditarik, petugas juga mengatakan, peredaran bir tidak diperbolehkan di area stasiun sehingga minimarket di sana sudah meniadakan produk beralkohol tersebut.

Salah satu minimarket yang berada tepat di depan minimarket tadi juga tidak ditemukan bir.

Saat ditanya, petugas tersebut mengaku stok bir sedang kosong. Beberapa minimarket di Cikini, Jakarta Pusat, juga sudah tidak menjual bir.

Penarikan bir ini sudah dilakukan sejak dua bulan lalu. "Sudah lumayan lama juga ya enggak ada. Sekitar dua bulan lalu," kata salah satu pegawai minimarket di Cikini, Febri.

Respons pelanggan 

Tidak adanya stok bir di beberapa minimarket Jakarta Pusat menimbulkan pertanyaan dari pembeli. Hal ini diakui oleh pegawai minimarket saat ditanya oleh Kompas.com

Salah satu minimarket di Cikini juga kerap kali ditanya karena tidak lagi menjual bir. Menurut pegawai minimarket, Febri, dia hanya bisa bilang bahwa ini peraturan.

"Bukan dikomplain sih ya, tetapi cuma mempertanyakan saja, kok enggak jual bir lagi," kata Febri.

Pegawai minimarket di Stasiun Gambir mengaku penghentian peredaran bir kerap dikeluhkan oleh beberapa pelanggan. Salah satunya dari warga asing. "Biasanya bule yang komplain. Kan pada mau minum dia," kata petugas.

Penumpang yang sedang membeli, Yulianto (38), mengaku sependapat soal penghilangan bir di minimarket. 

Menurut dia, bir tidak memberikan efek positif. "Ngapain juga jual bir. Enggak ada untungnya juga, apalagi di stasiun," kata Yul.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama "Ahok" mengatakan, hari ini peraturan mengenai peredaran minuman beralkohol diterapkan. Peraturan tersebut salah satunya melarang peredaran bir di minimarket.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com