"Hari ini tidak hadir karena sakit. Beliau sakit radang tenggorokan," ujar kuasa hukum Alex Eri Rossatria, Jumat pagi.
Eri menyebut kliennya benar-benar butuh istirahat. Beberapa hari lalu saja, Alex disebut sempat dirawat di Siloam Hospital Jakarta. Saat ini, Alex sudah pulang meski masih membutuhkan waktu pemulihan.
Eri dan stafnya datang ke gedung Bareskrim Mabes Polri untuk memberitahukan hal itu ke penyidik. Eri meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kliennya.
"Sudah bilang ke penyidik, akhirnya penyidik bilang pemeriksaan dilakukan Rabu, 22 April 2015," ujar Eri.
Eri berharap pada pemeriksaan selanjutnya, kliennya benar-benar sembuh agar dapat meladeni panggilan penyidik. Alex sedianya diperiksa penyidik, Jumat pukul 10.00 WIB. Alex hendak dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan penyidik terhadap saksi dan hasil penelitian penyidik terhadap sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita.
Dalam perkara dugaan korupsi lewat pengadaan UPS ini sendiri, Polisi juga telah menetapkan tersangka selain Alex, yakni Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menyebut, unsur tersangka tak hanya berasal dari eksekutif saja, melainkan dari legislatif dan pihak swasta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.