JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginginkan adanya revisi atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Revisi itu untuk mengakomodasi pedagang kaki lima agar dapat berjualan di trotoar dan jembatan penyeberangan orang tertentu.
Basuki yakin bahwa dengan pengaturan yang baik, keberadaan PKL itu tidak akan mengganggu para pejalan kaki. PKL akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak seluruh trotoar ataupun jembatan penyeberangan digunakan untuk berjualan. Hanya trotoar tertentu yang dapat digunakan untuk berjualan, seperti terdapat di Waduk Pluit, Jakarta Utara.
"Enggak (mengganggu pejalan kaki), selama luas masih ada. Contoh paling bagus itu Waduk Pluit. Kalian lihat engga tuh, PKL-nya kita susun di sebelah kanan, boleh. Waduk Pluit bagus tuh sekarang," ujar Basuki di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (18/4/2015).
Pria yang kerap disapa Ahok itu yakin bahwa penataan yang baik bagi PKL di trotoar tidak akan sampai mengganggu jalur sepeda. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji dan memilih trotoar ataupun jembatan penyeberangan mana saja yang layak digunakan untuk berjualan.
"JPO juga kalau dia lebar juga boleh. Kalau ukurannya tanggung, bila perlu kita bangunin aja jembatan toko," ujar Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.