"Silakan saja memecat atau mencopot saya, saya tidak masalah, malah saya bersyukur," kata Retno saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/4/2015) malam.
Retno menjelaskan, secara hukum administrasi negara, pemecatan ataupun pencopotan harus didasarkan aturan. Biasanya, aturan itu disebut dalam poin menimbangnya.
Selain itu, Retno juga meminta supaya Gubernur ataupun Kepala Dinas Pendidikan DKI menggunakan prosedur pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, ada kesempatan bagi Retno untuk menjelaskan hal yang ia lakukan sampai dinyatakan salah.
"Seharusnya, saya diberi ruang pembelaan diri. Jadi, kalau kesalahan saya sudah dibuktikan dengan aturan, yang berarti bicara ketentuan yang dilanggar beserta sanksinya. Silakan beri sanksi saya," kata Retno.
Retno menegaskan, dia siap menerima sanksi apa pun asal prosesnya adil dan sesuai dengan ketentuan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memerintahkan Dinas Pendidikan DKI untuk memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Retno Listyarti. Retno diketahui keluyuran saat SMAN 3 menggelar ujian nasional (UN), Selasa (14/4/2015) lalu. Saat itu, Retno justru menyambangi SMAN 2, Olimo, Jakarta Barat, yang sedang ditinjau oleh Presiden Joko Widodo, Basuki, dan Mendikbud Anies Baswedan.
Menurut Basuki, perilaku Retno yang memilih untuk melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta dibanding mengawasi anak muridnya UN adalah kesalahan besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.