"Iya, betul hari ini sidang putusan atau vonis, mulainya jam 14.00 WIB. Ini kita sambil nungguin hakimnya datang," kata kuasa hukum JAH, Hendrayanto.
JAH diketahui membunuh Sri karena kesal telah dituduh selingkuh. Mereka sempat bertengkar setelah bersama-sama dari sebuah tempat hiburan malam di bilangan Jakarta Barat. Kemudian, JAH membunuh Sri di dalam mobil Honda Freed B 136 SRI milik Sri.
Setelah membunuh Sri, JAH sempat membawa mobil itu berkeliling ke beberapa tempat hingga masuk ke area parkir Bandara Soekarno-Hatta. Mayat Sri ditutupi sebuah kain dan mobil tersebut ditinggalkan, sementara JAH pergi ke luar kota hingga ditangkap oleh polisi.
JAH didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 339 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Pria yang membunuh Sri d kawasan Taman Gajah Darmawangsa, Jakarta Selatan itu diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.