"Harus dikaji dulu, apa keuntungan dan kerugian yang akan ditumbulkan terhadap dunia pendidikan," kata Wakil Ketua Komisi E Ashraf Ali kepada Kompas.com, Senin (20/4/2015).
Ashraf menyadari Retno telah melakukan kesalahan. Sebab, sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS), ia wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku.
Apabila Retno ingin menjalankan kegiatan organisasi yang kebetulan berbenturan dengan tugasnya sebagai PNS, Retno harus meminta izin terlebih dahulu kepada atasannya, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Arie Budhiman.
"Dia kan PNS, seharusnya memang wajib menaati segala peraturan yang berlaku. Tidak boleh hanya karena ikut organisasi jadi mengesampingkan tugas utamanya. Kalaupun ada kegiatan organisasi, harus izin dulu ke atasannya," ujar politisi Golkar itu.
Retno diketahui tidak berada di sekolahnya saat penyelenggaraan ujian nasional (UN), Selasa (14/4/2015) pekan lalu. Retno justru berada di SMAN 2 saat Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meninjau penyelenggaraan UN di sekolah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Retno mengaku siap diberi sanksi jika salah. Namun, ia tidak merasa melakukan kesalahan karena diwawancarai sebuah stasiun televisi. Sebab, ia merasa saat itu sedang dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.