Sani mengatakan, usulan tersebut tidak berkaitan dengan masalah pendapatan asli daerah (PAD) DKI. Sani mengatakan, penjualan saham tersebut dilakukan agar Pemprov DKI bisa menjadi regulator yang baik.
Sani mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dengan peraturan itu, tidak ada lagi minuman beralkohol yang dijual di minimarket.
"Mendagri telah mengamanahkan agar penjualan itu dibatasi, hanya pada toko-toko yang benar-benar direkomendasikan. Tidak lagi ada di minimarket dan sebagainya," ujar Sani.
"Jadi kepemilikan saham di PT Delta itu adalah kekeliruan besar. Harus dijual kepada pihak swasta," tambah Sani.
Sani pun tidak setuju dengan wacana Ahok untuk membuat toko khusus minuman keras. Apalagi, minuman keras sendiri sudah mendapat izin untuk dijual di beberapa tempat tertentu sehingga membuat toko khusus menjadi tidak begitu mendesak.
"Jadi jangan terlalu terobsesi membuat toko miras. Kalau dari pimpinan dewan, kita melihat itu tindakan yang tidak ada manfaatnya," ujar Sani.