Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Sidang, Menantu Lirik-lirik Nenek Fatimah

Kompas.com - 21/04/2015, 11:36 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com — Fatimah, nenek 90 tahun yang sempat digugat Rp 1 miliar oleh menantunya sendiri, Nurhakim (72), kembali datang ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (21/4/2015). Fatimah bersama anak-anaknya hadir memenuhi sidang putusan gugatan yang kembali dilayangkan oleh Nurhakim pada November 2014 meskipun sebelumnya majelis hakim membebaskan Fatimah dari tuntutan Nurhakim, 30 Oktober 2014.

"Alhamdulillah hari ini sehat, siap ikut sidang," kata Fatimah sambil tersenyum.

Sidang putusan terhadap Fatimah dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Meski demikian, hingga pukul 11.00 WIB, majelis hakim belum kunjung datang. Fatimah bersama keempat anaknya dan kerabat pun masih menunggu di kursi yang berada di lantai dasar pengadilan.

Sang penggugat, Nurhakim, ternyata juga sudah tiba di pengadilan. Dia bersama dengan kuasa hukumnya terlihat di lantai dua gedung pengadilan, tepatnya di jembatan penyeberangan dari gedung yang satu ke gedung lainnya.

Sesekali Nurhakim yang mengenakan kemeja berwarna merah melirik ke bawah, yakni ke arah Fatimah dan anak-anaknya. Lirikan Nurhakim terhadap Fatimah tidak hanya terjadi sekali dua kali. Dalam waktu satu menit, dia melihat ke arah Fatimah dan anak-anaknya kurang lebih tujuh hingga sepuluh kali. Nurhakim sempat kaget saat tindakannya itu ketahuan oleh beberapa awak media yang berada di dekat tempat Fatimah duduk.

Sebelumnya, Fatimah digugat oleh Nurhakim dan Nurhana dengan perkara perdata dugaan penggelapan sertifikat dan memasuki pekarangan orang tanpa izin. Obyek yang diperkarakan adalah tanah seluas 397 meter persegi yang kini ditempati Fatimah bersama anak-anaknya. Tanah tersebut awalnya memang milik Nurhakim. Namun, Fatimah sudah membelinya dan tanah tersebut sudah dibayar lunas.

Akan tetapi, sertifikat tanah masih atas nama Nurhakim. Ketika Fatimah ingin melakukan balik nama sertifikat rumah, hal itu tidak dikabulkan oleh Nurhakim dengan alasan bahwa mereka masih dalam satu keluarga. Gugatan kali ini pun masih mengenai hal yang sama. Nurhakim menuturkan, dia tidak menerima keputusan majelis hakim sebelumnya yang tidak mengabulkan gugatannya kepada Fatimah sebesar Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com