"Alhamdulillah hari ini sehat, siap ikut sidang," kata Fatimah sambil tersenyum.
Sidang putusan terhadap Fatimah dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Meski demikian, hingga pukul 11.00 WIB, majelis hakim belum kunjung datang. Fatimah bersama keempat anaknya dan kerabat pun masih menunggu di kursi yang berada di lantai dasar pengadilan.
Sang penggugat, Nurhakim, ternyata juga sudah tiba di pengadilan. Dia bersama dengan kuasa hukumnya terlihat di lantai dua gedung pengadilan, tepatnya di jembatan penyeberangan dari gedung yang satu ke gedung lainnya.
Sesekali Nurhakim yang mengenakan kemeja berwarna merah melirik ke bawah, yakni ke arah Fatimah dan anak-anaknya. Lirikan Nurhakim terhadap Fatimah tidak hanya terjadi sekali dua kali. Dalam waktu satu menit, dia melihat ke arah Fatimah dan anak-anaknya kurang lebih tujuh hingga sepuluh kali. Nurhakim sempat kaget saat tindakannya itu ketahuan oleh beberapa awak media yang berada di dekat tempat Fatimah duduk.
Sebelumnya, Fatimah digugat oleh Nurhakim dan Nurhana dengan perkara perdata dugaan penggelapan sertifikat dan memasuki pekarangan orang tanpa izin. Obyek yang diperkarakan adalah tanah seluas 397 meter persegi yang kini ditempati Fatimah bersama anak-anaknya. Tanah tersebut awalnya memang milik Nurhakim. Namun, Fatimah sudah membelinya dan tanah tersebut sudah dibayar lunas.
Akan tetapi, sertifikat tanah masih atas nama Nurhakim. Ketika Fatimah ingin melakukan balik nama sertifikat rumah, hal itu tidak dikabulkan oleh Nurhakim dengan alasan bahwa mereka masih dalam satu keluarga. Gugatan kali ini pun masih mengenai hal yang sama. Nurhakim menuturkan, dia tidak menerima keputusan majelis hakim sebelumnya yang tidak mengabulkan gugatannya kepada Fatimah sebesar Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.