Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, dengan alasan mengganggu keamanan dan kenyamanan KAA, mereka ditangkap dan diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Namun, tidak ada penahanan bagi 18 aktivis itu. Mereka hanya diperiksa selama beberapa jam.
"Sudah dibebaskan, cuma dimintai keterangan dan sudah dipulangkan," kata Heru saat dihubungi, Selasa (21/4/2015).
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono mengatakan, selama pelaksanaan KAA, Polda Metro Jaya tidak mengizinkan adanya unjuk rasa di Jakarta. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban selama rangkaian acara tersebut berlangsung.
Salah satu aktivis yang ditangkap, Ali Muhammad, menilai, penangkapan yang dilakukan kepada pendemo merupakan tindakan yang berlebihan. Pasalnya, mereka hanya ingin menyuarakan pendapatnya. Ia menjelaskan, tujuan unjuk rasa adalah menunjukkan penolakan mereka terhadap campur tangan AS dalam KAA yang tengah digelar di Jakarta.
"Yang kami lakukan itu aksi damai. Kami hanya menuntut pengembalian semangat KAA seperti saat pendiriannya dahulu pada 1955 yang anti neokolonialisme dan imperialisme," kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.