"Dari tujuh rumah kos yang kita razia, ada lima penghuni yang diketahui tidak melapor ke pengurus lingkungan dan kelurahan serta tidak memiliki SKDS," ujar Yunaenah, Lurah Tebet, Selasa (21/4/2015).
Yunaenah mengatakan, para penghuni rumah kos yang dikenakan tindak pidana ringan itu kebanyakan bukan dari wilayah Jakarta. Mereka mengaku menyewa kamar karena bekerja ataupun kuliah.
Mereka diharuskan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Ada yang berasal dari Jawa Timur, Sukabumi, dan juga Sumatera. Kartu identitasnya kita sita. Mereka harus menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Laras Maulani (19), mahasiswi perguruan tinggi swasta di bilangan Kuningan, mengaku telah menempati rumah kos tersebut sejak sepekan lalu.
"Saya baru satu minggu tinggal di sini bersama sepupu. Tidak ada informasi dari pengelola kos untuk lapor dulu ke pengurus RT maupun RW," ujar mahasiswi semester II Jurusan Ilmu Komunikasi ini dengan pasrah menerima sanksi dari petugas.
Sebelumnya, sebanyak 30 personel gabungan dari aparat Kecamatan Tebet, TNI, dan Polri menggelar razia di sejumlah rumah kos di Jalan Tebet Utara 1, Jakarta Selatan.
Razia rumah kos dilakukan setelah Deudeuh Alfi Sahrin dibunuh oleh salah seorang tamunya. Jasad Alfi ditemukan di kamar kosnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.