JAKARTA, KOMPAS.com — Fajar Arif (41), penumpang KRL Commuter Line yang ditangkap karena
memukuli petugas Stasiun Pondok Jati, Muhammad Iqbal, mengaku menyesal melakukan perbuatannya. Hal ini dilakukan Fajar setelah diperingati agar tidak merokok di kawasan stasiun.
"Saya menyesal. Saya sakit hati juga, sebenarnya enggak niat (memukul)," kata Fajar, saat ditemui
Kompas.com, di Mapolsek Matraman, Jakarta Timur, Selasa (21/4/2015).
Fajar mengaku bahwa dia tidak tahu soal larangan merokok di area stasiun. Dia beralasan, area stasiun adalah ruang terbuka. "Saya baru tahunya setelah ditegur itu," ujar Fajar.
Nasi sudah menjadi bubur. Perbuatan pria yang mengaku pernah mengikuti latihan tinju semasa duduk di bangku SMA itu membuatnya berurusan dengan hukum. Dia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancamannya yakni pidana selama lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.