Satu hal yang menjadi perbedaan pandangan antara DKI dan KKP adalah beleid yang mengatur jarak antarpulau minimal 300 meter supaya tidak ada hubungan dengan darat.
"Jadi banjir di daratan itu bisa terjadi kalau yang dipersoalkan jarak 300 meter itu apakah jarak di dasar laut atau permukaan? Kami inginnya dasar laut, nah itu yang belum diatur. Kami akan diskusikan lagi dengan Biro Hukum dan Kementerian (Kelautan dan Perikanan), enggak mungkin kan saya dan Bu Susi saling menggugat," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (21/4/2015).
Supaya bisa ditemukan kesinambungan terkait hal ini, kata dia, harus dilihat antara Keppres dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang dinilai bertentangan dengan Keppres tersebut. [Baca: Susi Minta Ahok Bangun Waduk untuk Kompensasi Reklamasi Pantai Utara]
Meski bermaksud membahas proyek reklamasi kembali, ia menegaskan reklamasi Pantai Utara Jakarta tetap dilaksanakan selama keppres yang diterbitkan Presiden Soeharto, masih berlaku.
Ia juga mengakui, proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta harus dibarengi dengan pembangunan waduk yang jumlahnya sesuai dengan yang dibangun untuk reklamasi.
Hal tersebut sesuai dengan penawaran Menteri Susi kepadanya untuk membeli tanah milik KKP sebesar Rp 1 triliun per hektare.
Namun, menurut Basuki, tanah milik KKP bisa dibeli dengan menggunakan harga appraisal atau harga pasaran.
"Jadi untuk mengatasi banjirnya Jakarta dengan reklamasi 17 pulau itu sebenarnya. Itulah sebabnya Bu Susi meminta kami untuk membuat waduk dan bangun pompa," kata Ahok, sapaan Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.