"HMP ini secara undang-undang sebetulnya ada. Kemarin keputusan angket yang dibacakan Pak Ongen (ketua angket Muhammad Sangaji) sebenarnya sudah selesai di situ. Tapi, pada bait terakhir ada kata-kata, 'untuk ditindaklanjuti'. Nah, itu yang harus ada putusannya," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI, Selasa (21/4/2015).
"Makanya, enggak perlu HMP juga bisa. Tinggal ditindaklanjuti saja nanti," ujar Prasetio.
Akan tetapi, Prasetio mengatakan, hal tersebut sangat bergantung pada hasil rapat pimpinan. Pendapat Prasetio untuk tidak membuat HMP akan dibawa ke dalam rapat tersebut.
Namun, Prasetio merupakan Ketua Dewan yang memiliki peran kolektif kolegial. Dia mengaku tidak bisa memaksakan kehendak begitu saja sehingga pendapat dari fraksi lain juga harus ditampung. Keputusan akhirnya pun harus berdasarkan kesepakatan bersama.
"Jadi, terserah setelah rapim. Setelah rapimgab, bamus, nah itulah baru ketahuan," ujar Prasetio.
Saat ini, anggota DPRD masih menunggu Prasetio untuk menjadwalkan rapat pimpinan gabungan HMP. Sebab, sudah lebih dari satu minggu setelah paripurna angket digelar, tetapi kelanjutan hak angket tidak kunjung dibicarakan.
"Itu nantilah, ini kan masih banyak, LKPJ dulu nih dikelarin," ujar Prasetio santai.