"Kasus UPS terus berjalan. Hari ini penyidik kami melakukan penggeledahan kantor dan gudang di Jawa Timur," ujar Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu sore.
Budi tidak menjelaskan secara rinci lokasi penggeledahan. Menurut informasi, yang digeledah adalah perusahaan di sebuah rumah toko, kawasan Gayung Kebonsari, Surabaya, Jawa Timur.
"Yang jelas di tempat yang kita geledah itu kita duga kuat ada dokumen dan barang bukti yang mendukung kelanjutan pengusutan UPS itu. Jangan terlalu detillah apa yang kita incar tunggu saja," ujar Budi.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara, Zaenal Soleman dijerat karena pernah menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Budi memastikan tersangka tak hanya berasal dari eksekutif, melainkan dari legislatif dan pihak swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.