Berdasarkan Data Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Utara, saat ini baru ada 144 indekos yang memiliki surat izin rumah kos. "Jumlah itu tentu belum semua dari kos yang ada di wilayah ini. Kami terus mendata dan menyosialisasikan agar masyarakat mengurus surat izin," kata Kepala Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Utara Chairul Lantip.
Meski demikian, kata Chairul, salah satu sebab yang membuat masih banyaknya pemilik kos tidak membuat izin adalah tidak adanya sanksi yang bisa dijatuhkan. Dengan demikian, hal itu tidak bisa memaksa masyarakat segera mengurus perizinan. Padahal, setiap pemilik wajib memiliki izin dan membayar pajak.
Saat ini, aturan terkait kos hanya diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 2693 Tahun 1987 tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan (Rumah Kos) dalam Wilayah DKI Jakarta. Aturan ini tiga tahun lalu diperbarui melalui surat keputusan gubernur.
Aturan setingkat keputusan gubernur ini tidak mengikat, tidak ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pemilik kos tak berizin. Selama ini, penyegelan atau pengosongan kos dilakukan jika terjadi pelanggaran hukum, seperti prostitusi, peredaran narkoba, atau terkait terorisme.
Perlu peraturan daerah
Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Ika Lestari Aji, keputusan gubernur sudah tidak relevan lagi dengan pertumbuhan kos yang sangat pesat 10-20 tahun terakhir. "Karena itu, kami ingin menawarkan perlunya peraturan daerah tentang pengaturan kos beserta sanksi bagi pemilik. Dengan demikian, dasar hukum dan pengaturan terkait kos lebih ketat. Kami usahakan selesai tahun ini," katanya.
Meskipun terbentur kurangnya landasan aturan, Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi mengatakan, pihaknya akan menertibkan rumah kos tak berizin. Operasional sejumlah rumah kos tak berizin itu akan diberhentikan sementara. Adapun rumah kos yang di dalamnya ditemukan penghuni laki-laki dan perempuan yang tak menikah tinggal sekamar akan disegel.
"Kami sudah memerintahkan kepada camat dan lurah untuk mengecek sejumlah rumah indekos di setiap lokasi. Kalau memang terbukti, akan kami tertibkan," ujar Anas.
Potensi PAD berkurang
Asisten Perekonomian dan Administrasi Jakarta Barat Sri Yuliani mengatakan, maraknya rumah indekos tak berizin mengurangi potensi pendapatan asli daerah. Saat ini, jumlah rumah indekos di Jakarta Barat tercatat yang berizin mencapai 533 unit. Namun, jumlah rumah indekos yang tak berizin diperkirakan lebih banyak lagi.
Kepala Seksi Pembangunan, Permukiman, dan Perawatan Gedung Suku Dinas Perumahan dan Gedung Daerah Mangasa Silitonga mengatakan, di Jakarta Barat 90 persen rumah kos diperkirakan tak berizin dan tidak terlaporkan. Akibatnya, rumah-rumah kos itu pun tidak membayar pajak 10 persen dari pendapatan bersih per bulan.
Menurut aturan perpajakan, rumah kos dengan jumlah kamar minimal 10 unit harus membayar pajak hotel 10 persen dari penghasilan bersih. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menugaskan setiap wali kota untuk membongkar bangunan yang ada di jalur hijau, termasuk rumah kos. Lurah diperintahkan untuk ketat mengawasi rumah kos.
Wali Kota Jakarta Selatan Syamsudin Noor melaksanakan perintah Basuki dan bekerja sama dengan Kepala BNN Jakarta Selatan Ricky Yanuarfi merazia rumah kos. Kamis kemarin, kedua pihak merazia tiga penghuni kos di Kebayoran Lama yang positif menggunakan narkoba. Inspeksi mendadak akan dilakukan setiap hari sampai 20 Mei 2015. (FRO/JAL/DEA/B06)
---------
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.