Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/04/2015, 22:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Sampai saat ini, baru ada landasan hukum berupa keputusan gubernur untuk mengatur keberadaan rumah kos di Jakarta. Tidak ada sanksi yang bisa diterapkan jika pengelola rumah kos tidak mematuhi keputusan gubernur itu. Akibatnya, pertumbuhan rumah kos tak terkendali dan rawan pelanggaran izin ataupun pajak.

Berdasarkan Data Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Utara, saat ini baru ada 144 indekos yang memiliki surat izin rumah kos. "Jumlah itu tentu belum semua dari kos yang ada di wilayah ini. Kami terus mendata dan menyosialisasikan agar masyarakat mengurus surat izin," kata Kepala Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Utara Chairul Lantip.

Meski demikian, kata Chairul, salah satu sebab yang membuat masih banyaknya pemilik kos tidak membuat izin adalah tidak adanya sanksi yang bisa dijatuhkan. Dengan demikian, hal itu tidak bisa memaksa masyarakat segera mengurus perizinan. Padahal, setiap pemilik wajib memiliki izin dan membayar pajak.

Saat ini, aturan terkait kos hanya diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 2693 Tahun 1987 tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan (Rumah Kos) dalam Wilayah DKI Jakarta. Aturan ini tiga tahun lalu diperbarui melalui surat keputusan gubernur.

Aturan setingkat keputusan gubernur ini tidak mengikat, tidak ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pemilik kos tak berizin. Selama ini, penyegelan atau pengosongan kos dilakukan jika terjadi pelanggaran hukum, seperti prostitusi, peredaran narkoba, atau terkait terorisme.

Perlu peraturan daerah

Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Ika Lestari Aji, keputusan gubernur sudah tidak relevan lagi dengan pertumbuhan kos yang sangat pesat 10-20 tahun terakhir. "Karena itu, kami ingin menawarkan perlunya peraturan daerah tentang pengaturan kos beserta sanksi bagi pemilik. Dengan demikian, dasar hukum dan pengaturan terkait kos lebih ketat. Kami usahakan selesai tahun ini," katanya.

Meskipun terbentur kurangnya landasan aturan, Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi mengatakan, pihaknya akan menertibkan rumah kos tak berizin. Operasional sejumlah rumah kos tak berizin itu akan diberhentikan sementara. Adapun rumah kos yang di dalamnya ditemukan penghuni laki-laki dan perempuan yang tak menikah tinggal sekamar akan disegel.

"Kami sudah memerintahkan kepada camat dan lurah untuk mengecek sejumlah rumah indekos di setiap lokasi. Kalau memang terbukti, akan kami tertibkan," ujar Anas.

Potensi PAD berkurang

Asisten Perekonomian dan Administrasi Jakarta Barat Sri Yuliani mengatakan, maraknya rumah indekos tak berizin mengurangi potensi pendapatan asli daerah. Saat ini, jumlah rumah indekos di Jakarta Barat tercatat yang berizin mencapai 533 unit. Namun, jumlah rumah indekos yang tak berizin diperkirakan lebih banyak lagi.

Kepala Seksi Pembangunan, Permukiman, dan Perawatan Gedung Suku Dinas Perumahan dan Gedung Daerah Mangasa Silitonga mengatakan, di Jakarta Barat 90 persen rumah kos diperkirakan tak berizin dan tidak terlaporkan. Akibatnya, rumah-rumah kos itu pun tidak membayar pajak 10 persen dari pendapatan bersih per bulan.

Menurut aturan perpajakan, rumah kos dengan jumlah kamar minimal 10 unit harus membayar pajak hotel 10 persen dari penghasilan bersih. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menugaskan setiap wali kota untuk membongkar bangunan yang ada di jalur hijau, termasuk rumah kos. Lurah diperintahkan untuk ketat mengawasi rumah kos.

Wali Kota Jakarta Selatan Syamsudin Noor melaksanakan perintah Basuki dan bekerja sama dengan Kepala BNN Jakarta Selatan Ricky Yanuarfi merazia rumah kos. Kamis kemarin, kedua pihak merazia tiga penghuni kos di Kebayoran Lama yang positif menggunakan narkoba. Inspeksi mendadak akan dilakukan setiap hari sampai 20 Mei 2015. (FRO/JAL/DEA/B06)

____________________

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 April 2015, di halaman 26 dengan judul "Aturan Belum Mengikat".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com