Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terlibat "Pesta Bikini", Siswa SMA Muhammadiyah Buat Surat Pernyataan

Kompas.com - 27/04/2015, 15:06 WIB
Unoviana Kartika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak SMA Muhammadiyah 11 Rawamangun, Jakarta Timur, meminta siswanya untuk membuat surat pernyataan. Surat itu ialah untuk memastikan siswanya tidak ada yang terlibat dalam penyelenggaraan "pesta bikini" untuk pelajar.

Kepala SMA Muhammadiyah 11 Rawamangun Slamet Sutopo mengatakan, pihak sekolah belum mengetahui alasan namanya dicatut dalam pamflet pesta bikini yang sempat akan diselenggarakan oleh Divine Production.

"Kalau dari sekolah jelas kami tidak memberi izin. Namun, kami belum tahu jika ada siswa terlibat, makanya kami minta semua siswa membuat surat pernyataan, baik dari kelas I, II, maupun III," kata dia kepada wartawan sesudah membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (27/4/2015).

Oleh karena itu, untuk menepis kecurigaan bahwa siswanya terlibat dalam penyelenggaraan pesta tersebut, pihak sekolah meminta siswa untuk membuat pernyataan tidak terlibat secara tertulis di atas surat bermaterai. Jika nantinya terbukti ada siswanya terlibat, sekolah dapat memberikan sanksi.

Sanksi, kata dia, kemungkinan akan berpengaruh terhadap ijazah dan kelulusan siswa. Namun, ia belum dapat memastikannya karena surat pernyataan baru akan dikumpulkan seminggu ke depan.

"Baru kami minta hari ini, jadi nanti kami lihat dulu surat pernyataannya," ucap Slamet.

Ia menegaskan, kasus ini perlu dibawa ke ranah hukum. Sebab, pencatutan nama sekolah berpotensi merusak nama institusi, termasuk siswa-siswanya. Pihaknya pun mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin siang.

Dengan didampingi sejumlah guru, ia melaporkan Manajer Finance Divine Production Debby Caroline atas tuduhan pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui media elektronik. Laporan dibuat dengan nomor LP/1596/V/2015/PMJ/Ditreskrimsus dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com