Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Ika Lestari Aji mengatakan, pihak yang berhak membentuk RT dan RW adalah lurah setempat. Namun, dinas terkait berwenang untuk mendorong terbentuknya RT dan RW itu melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
"Saat ini kan sudah ada panmus (panitia musyawarah). Saya kurang tahu apakah wewenang itu ada di saya. Setahu saya, itu ranahnya lurah. Tapi rusunami seperti Apartemen Kalibata City tetap harus punya RT/RW," tutur Ika, Senin (27/4/2015).
Ika menegaskan, keberadaan RT dan RW di semua rumah susun sederhana milik (rusunami) adalah wajib. Namun, dia sendiri masih tidak mengerti kenapa di Kalibata City tidak memiliki RT dan RW.
Menurut Ika, tujuan dibentuknya P3SRS adalah menjadi wadah atau forum musyawarah bagi warga. Dengan demikian, jika ada masalah bersama yang dihadapi warga di tempat tinggalnya, seperti soal parkir dan iuran listrik, bisa dibicarakan di forum tersebut.
Sebelumnya diberitakan bahwa warga yang berdomisili di Apartemen Kalibata City masih bergantung pada RT dan RW yang berada di luar apartemen tersebut.
Ketua RW 04 Rawajati, Ahmad Musa (64), mengatakan, pembentukan RT dan RW sebenarnya sudah diajukan beberapa kali melalui kelurahan serta kecamatan setempat. Namun, pembentukannya disebut terkendala izin dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI.
"Sudah empat lima kali (dibawa ke) rapat. Alasannya, belum ada surat Menteri Perumahan Rakyat. Ya, gimana kita sudah ajukan empat sampai lima kali. Ke lurah dan camat juga sudah, tapi alasannya itu belum ada surat. Jadi enggak bisa," kata Musa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.