Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Laporan, Polisi Pastikan Usut Kasus Pesta Bikini

Kompas.com - 27/04/2015, 15:57 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan segera mengusut kasus pesta bikini bertema "Splash after Class" yang sedianya digelar oleh Divine Production. Sebab, sudah ada laporan polisi yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (27/4/2015).

"Sudah ada laporannya, pasti akan kami usut," kata Pejabat Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Widjanarko di Jakarta, Senin.

Menurut Budi, pesta bikini bagi pelajar adalah kegiatan melanggar moral. Maka sejak diketahui ada promosi acara tersebut yang tersebar melalui internet, polisi sudah mencari informasi soal itu.

Namun, penyelidikan baru bisa dimulai saat penyidik sudah menerima laporan dari masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan. SMA Muhammadiyah 11 Rawamangun, Jakarta Timur, adalah sekolah pertama yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, dalam pamflet promosi acara, Divine Production mencantumkan sejumlah nama sekolah di antaranya SMA 8 Bekasi, SMA 12 Jakarta SMA 14 Jakarta, SMA 29 Jakarta, SMA 38 Jakarta, dan lain-lain. Bahkan, di dalam video promosi acara, Devine Production juga mengambil gambar gedung SMA 29 Jakarta.

Namun, pihak sekolah tidak merasa memberikan izin pencantuman nama di promosi acara tersebut. Maka, mereka pun menilai pencatutan nama itu bisa mencemarkan nama baik.

Divine Production pada Kamis (23/4/2015) lalu berjanji akan mengirimkan surat permohonan maaf kepada sekolah-sekolah yang dicatut.

Kepala SMA Muhammadiyah 11 Rawamangun Slamet Sutopo mengakui sudah menerima surat tersebut. Namun ia berpendapat, surat itu belum memberikan tanggung jawab atas pencemaran nama baik sekolah.

Karena itulah, pihaknya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Laporan dibuat dengan nomor LP/1596/V/2015/PMJ/Ditreskrimsus. Pihak yang dilaporkan adalah Manajer Finance Divine Production Debby Caroline dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com