WNA tersebur berasal dari Nigeria dengan nama Obinna Emmanuel. Obbina tinggal di Indonesia melebihi waktu yang diizinkan. "Jadi TO (target operasi) ini sudah lama kita cari. Dia overstay kurang lebih satu tahun," kata petugas imigrasi, Raden Satrio Wibowo, Mangga Besar, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2015).
Selain itu, Obinna juga sengaja membuang paspornya. Ini dilakukan untuk menghilangkan jejak terkait izin tinggal yang sudah melewati batas. "Paspornya sengaja dihilangkan. Nanti kita akan cek lebih lanjut soal Obbin," ucap Raden.
Dari data yang dimiliki petugas, Obinna mengurus visa untuk liburan. Namun, ia malah berdagang bahan pakaian di Indonesia.
Selain Obbina, imigrasi juga menggelandang empat WNA lainnya yang tidak memiliki dokumen yang lengkap. Keempat WNA tersebut diperiksa oleh Keimigrasian guna menyesuaikan dengan persyaratan izin tinggal di Indonesia. "Kalau terbukti bersalah nanti kita bisa deportasi," sebut Raden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.