Keresahan itu diungkapkan juru bicara Komunitas Warga Kalibata City (KWKC), Antonius J Sitorus. "Seharusnya kalau berdasar undang-undang tentang rumah susun, pengelola yang khusus berada di Provinsi DKI Jakarta harus mendaftar dan mendapatkan izin usaha dari gubernur. Tetapi, yang kita temukan baru-baru ini rupanya pengelola enggak ada izinnya," kata Antonius J Sitorus saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (28/4/2015) siang.
Ketiadaan izin pengelola itu terungkap saat persidangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang digelar di Jakarta pada Kamis (23/4/2015). Sidang itu terkait pengaduan KWKC terhadap pengelola karena merasa dirugikan akibat beban biaya iuran warga yang diminta pengelola semakin tidak jelas penggunaannya.
Saat sidang berlangsung, majelis hakim meminta pengelola untuk menunjukkan surat izin pengelolaan yang sesuai dengan undang-undang. "Saat persidangan BPSK ternyata mereka tidak bisa menunjukkan suratnya. Mereka hanya menunjukkan SIUP. Padahal, itu kan tidak sesuai dengan undang-undang," lanjut Antonius.
Sampai saat ini Kompas.com belum berhasil menghubungi pihak pengelola untuk mendapat konfirmasi.
Seperti diberitakan, Apartemen Kalibata City menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus prostitusi di dua tower-nya, yakni Tower Jasmine dan Tower Herbras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.