Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan, AL pernah mendekam di Lapas Cipinang selama lima tahun untuk kasus narkoba jenis ekstasi.
Dari sanalah, AL mengaku belajar membuat sabu. "Dia paham teknik pembuatan sabu karena pernah mempelajarinya saat mendekam di LP Cipinang. Setelah keluar dari lapas, AL mencoba berbisnis narkoba," kata Slamet, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (28/4/2015).
Namun, BNN belum bersedia menyebut siapa 'guru' yang mengajari AL membuat sabu. Menurut Slamet, ilmu yang diperoleh AL membuat sabu itu dikembangkan dengan membuat tempat produksinya di salah satu unit di Rusun Kapuk Muara yang ditempati keluarga AL.
Ibu AL, KTJ (58), dan kakak AL, SA (36) juga dilibatkan AL dalam aktivitas terlarang tersebut. AL juga mengajak kekasihnya, NA (33), untuk memproduksi sabu.
AL mengaku, sejak sebulan belakangan memulai produksi sabu, ia dapat menghasilan 0,5 kilo gram sampai 1 kilo gram sabu per-dua minggunya.
Sabu ini dijual untuk pasaran wilayah Ibu Kota. Slamet mengaku jajarannya masih menelusuri apakah Lapas Cipinang juga menjadi pasar bagi sabu hasil buatan AL.
AL berserta keluarga dan kekasihnya pun meringkuk di tahanan BNN. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.