"Kami tidak bisa mencegah hal itu. Kami juga akan melakukan pendekatan ke sekolah," kata Kuasa hukum Divine Production, Andreas Silitonga, saat dihubungi, Selasa (28/4/2015).
Andreas Silitonga mengaku pihaknya sudah berencana menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada masing-masing sekolah. "Kami akan melakukan secara pribadi. Kami sedang berproses untuk menjelaskannya ke semua pihak," kata dia.
Sebanyak delapan sekolah melaporkan Manajer Divine Production, Debby Carolina terkait undangan pesta bikini. Pelaporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, pada Selasa (28/4). Tujuh sekolah, yaitu SMAN 12, SMAN 31, SMAN 109, SMAN 53, SMAN 24, SMAN 44, SMAN 38 memberikan kuasa kepada Ratna Budiarti, selaku Kepala SMAN 29.
Laporan tersebut tercatat di LP/1627/IV/2015/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 28 April 2015. Pihak EO Divine Production diduga telah melakukan tindakan penghinaan Pasal 310 ayat 2 KUHP.
Sampai hari ini, sudah ada 9 sekolah yang ikut melaporkan Divine terkait pencemaran nama baik di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Mereka adalah SMA 31, SMA 29, SMA 53, SMA 28, SMA 24, SMA 44, SMA 12, dan SMA 109 serta SMA Muhammadiyah. Selain itu, SMKN 26 telah melaporkan juga ke Polsek Pulogadung. (Glery Lazuardi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.