Sebelum memasuki pintu gerbang PN yang terletak di Jalan Gadjah Mada, suasana masih sepi. Sebab, hari Rabu (29/4/2015) ini bukanlah jadwal sidang tilang. Tetapi, sesaat kemudian, datang seseorang, sebut saja AN, langsung menghampiri Kompas.com.
"Ke mana, Mas?" tanya AN.
Ketika dijawab "mengurus surat tilang", tanpa basa-basi AN langsung mengeluarkan selembar kertas berwarna merah. "Bawa surat yang warna (merah) ini, enggak?" tanya AN lagi.
Kompas.com pun menggelengkan kepala dengan alasan mengurus surat tilang keluarga. "Udah sampai mana saudaranya? Sini biar saya urus," ujar AN untuk meyakinkan.
Sebelumnya, AN sempat bertanya waktu sidang. Ia mengatakan, jika sidang telah dilaksanakan pada Jumat (24/4/2015), berkas-berkas tilang dapat diambil di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran.
AN menambahkan, jika jadwal sidang belum terlaksana, ia dapat menjamin mengambil berkas-berkas tilang dengan mudah. "Kalau jumat sekarang kan libur. Sidangnya paling Jumat (8/5/2015) besok. Cuma lu bawa aja suratnya ke sini, nanti gue ambilin ke polisi langsung," ucap AN.
AN bercerita, berkas tilang dalam satu kali persidangan bisa sampai sekitar 1.000 lembar. Para pelanggar biasanya enggan menunggu dan memilih untuk potong kompas. "Kalau sama gue bisa cepet, biasanya tuh dari pagi sampai malam. Kalau gue enggak ada setengah jam," kata AN.
Pelanggar, kata AN, tak perlu mengantre dan berjibaku mengurus surat-surat kendaraannya yang ditilang. Para pelanggar cukup menyediakan uang jasa dan duduk manis, kata dia. Urusan surat kendaraan yang ditilang dapat selesai dalam waktu singkat.
Seorang calo lain, AT, juga menghampiri Kompas.com untuk menanyakan urusan datang ke pengadilan. "Kalau mau urus surat tilang, sini gue bantuin," kata AT.
Ia pun langsung memberikan penawaran. "Biasanya kan denda seharga aslinya kalau udah di pengadilan, kalau sama gue cabut langsung Rp 175.000," kata AT.
AN pun menawarkan dengan tarif yang sama untuk mengurus tilang. Ia menyebut dirinya hanya mendapat Rp 25.000, jika denda yang dikenakan sebesar Rp 150.000. "Udah lu bayar gue jigo (Rp 25.000) aja," kata AN.
Salah satu orang di lingkungan PN Jakarta Pusat menyebutkan, praktik calo tilang sudah biasa. Saat ini jumlah calo sudah sekitar 100 orang. "Banyak di sini mah," ucap pria yang enggan disebutkan namanya.
Petugas itu juga tak membantah bahwa ada permainan antara calo dan orang dalam PN Jakarta Pusat. Menurut dia, kalau tidak kerja sama, praktik calo tilang tidak mungkin bisa marak dan langgeng. "Ada orang dalam mah, cuma enggak tahu siapa," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.