"Di surat itu kami bilang, kalau ada EO mau menyelenggarakan acara di hotel, harus ada tiga izin," ujar Purba di Balai Kota DKI, Rabu (29/4/2015).
Purba mengatakan, sebelum mengajukan perjanjian kerja sama, pihak hotel harus memastikan bahwa EO tersebut memiliki izin tanda daftar usaha. Dulu, izin tersebut bisa didapatkan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI.
Akan tetapi, kini surat tersebut bisa didapat di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Kedua, kata Purba, pihak hotel juga harus memastikan bahwa EO tersebut memiliki izin temporer.
Izin temporer ini, kata Purba, lebih pada izin penyelenggaraan kegiatan itu sendiri. Dengan demikian, jenis acara yang akan dilaksanakan menjadi jelas.
Selain itu, pihak EO juga harus memiliki izin keramaian dari polisi. "Kalau tidak ada ketiga izin ini, hotel harus menolak," ujar Purba.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau semua hotel dan pengelola tempat hiburan di Jakarta untuk tidak menerima dan mengadakan kerja sama dengan Divine Production.
Imbauan diberikan karena penyelenggara acara "Splash After Class" itu tidak pernah mengantongi izin usaha. Divine Production sendiri merupakan EO acara "pesta bikini" yang ditujukan untuk siswa SMA.
Pesta tersebut mendapat kecaman karena peserta diharuskan mengenakan dress code yang dinilai tidak pantas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.