"Minimum payment-nya Rp 25.000. Dulu malah lebih tinggi, perusahaan bikin minimalnya Rp 40.000, tapi ini sudah diturunin," kata salah satu driver atau pengendara Go-Jek, Timo Mulyono (36), Selasa (28/4/2015).
Lebih lanjut, Timo menjelaskan, tidak ada larangan bagi pengguna jasa Go-Jek bila mereka hanya minta diantar dengan jarak kurang dari lima atau enam kilometer. Adapun bila dihitung secara manual, biaya untuk jarak lima sampai enam kilometer tersebut belum mencapai angka Rp 25.000.
Sistem pemesanan jasa transportasi Go-Jek dilakukan melalui aplikasi smartphone secara online. Setelah ada pelanggan yang memesan, akan ada konfirmasi yang dilakukan langsung oleh driver yang menangani pesanan atau order tersebut. Konfirmasi biasanya melalui telepon.
Namun, jika penumpang yang telah dikonfirmasi tiba-tiba membatalkan pesanannya, dan driver sudah telanjur menjemput maka dari perusahaan Go-Jek akan memberi ganti rugi. Ganti rugi tersebut sebesar Rp 10.000 untuk driver.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.