Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika mengatakan, Retno baru bisa mengundurkan diri setelah Dinas Pendidikan mengeluarkan keputusan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
"Dalam setiap proses penanganan masalah, baik karena disiplin atau pelanggaran lain, harus menunggu hasilnya itu keluar dulu baru nanti menunggu keputusannya apa," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2015).
Saat ini, Retno disebut-sebut telah mengajukan surat pengunduran diri karena diterima sebagai dosen di salah satu universitas. Namun, Agus mengatakan, selama Dinas Pendidikan belum mengumumkan hasil keputusannya itu, Retno akan tetap wajib menjalani tugasnya sebagai Kepala SMAN 3.
"Ia tetap harus bertugas di tempatnya. Proses di Dinas Pendidikan dulu yang harus selesai baru bisa mengurus kepindahannya," ujar Agus.
Retno diketahui tidak berada di sekolahnya saat penyelenggaraan ujian nasional (UN), Selasa (14/4/2015). Saat itu, ia justru berada di SMAN 2 saat Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama melakukan tinjauan penyelenggaraan UN di sekolah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Retno mengaku siap diberi sanksi jika salah. Namun, ia tidak merasa melakukan kesalahan karena diwawancarai sebuah stasiun televisi. Sebab ia merasa saat itu sedang dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.